Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Memastikan Perkara Selesai Tepat Waktu, FCA Lakukan Realokasi Perkara

 

Peserta magang bersama David Priddle, Direktur Operasional FCA, berfoto bersama seusai presentasi sistem manajemen perkara

Melbourne | Kepaniteraan.online (15/5)

Federal Court of Australia (FCA) menetapkan batas waktu maksimal penyelesaian perkara selama 18 bulan. Untuk memastikan setiap perkara diselesaikan tepat waktu, dalam  laporan kinerja hakim disampaikan jumlah perkara yang telah melampaui 18 bulan. Laporan tersebut diperoleh dari Case Management System yang diupdate oleh asisten masing-masing hakim. Terhadap perkara yang telah melampaui 18 bulan pada docket hakim, Panitera melakukan realokasi perkara kepada hakim lain.

Demikian disampaikan Direktur Operasional Peradilan, David  Priddle, kepada para peserta magang, Kamis (10/5). Menurut David, Realokasi ini dimaksudkan untuk memestikan setiap perkara bisa diselesaikan secara tepat waktu. Selain karena alasan melampaui batas waktu penyelesaian perkara, realokasi perkara bisa juga dikarenakan alasan “bias”, dikarenakan hakim yang bersangkutan memiliki relasi yang dikhawatirkan mengganggu asas imparsialitas.

Mengenai realokasi perkara,  Case Management System FCA secara periodik mengeluarkan laporan perkara yang direalokasi. Selain berformat laporan, system pun menerbitkan dalam bentuk grafik sehingga mudah dibaca oleh pimpinan pengadilan. Selain realokasi perkara secara individu, CMS pun menerbitkan laporan perkara sistem kamar.

 

Untuk memonitor keadaan berkas yang ditangani oleh hakim, CMS pun menerbitkan laporan “stock of name” perkara yang dinamakan “All Current Matters in Judges Dockets” dalam setiap akhir bulan. Dalam laporan ini disampaikan informasi Sisa perkara bulan lalu, jumlah perkara yang berkurang karena  transfer antar docket(realokasi), jumlah perkara berkurang karena selesai, jumlah perkara baru yang masuk docket, jumlah perkara masuk karena transper docket, dan total jumlah perkara dalam docket.

Laporan yang sama juga dibuat untuk masing-masing hakim yang tergabung dalam kamar perkara tertentu. Selain laporan diatas, CMS pun menerbitkan laporan detil perkara-perkara yang belum putus diatas 12 bulan. Laporan tersebut ada yang dibuat secara general dan juga detil berdasarkan masing-masing hakim.

24 Jam Update

Untuk dapat menerbitkan laporan-laporan sebagaimana tersebut diatas, David Priddle menjelaskan bahwa asisten hakim wajib mengupdate Case Management System maksimal dalam waktu 24 jam setelah terjadinya proses tahapan penanganan perkara. Batas waktu ini ditetapkan sebagai komitmen pengadilan dalam menjalankan transparansi informasi.

Sedangkan untuk menjadin akurasi data dalam sistem informasi, FCA selalu melakukan audit data. Hasil audit ini digunakan untuk melakukan perbaikan data. “Data keliru bisa menjadi masalah besar bagi pengadilan”, pungkas David Priddle. [an]