Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (30/42024) - Panitera  Mahkamah Agung menegaskan  ulang beberapa ketentuan terkait pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali.  Hal tersebut termuat dalam Surat Nomor 735/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 26 April  2024  yang ditujukan kepada seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan  Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. Dalam surat tersebut, Panitera MA menguraikan 5 (lima)  ketentuan yang berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penerimaan dan penelaahan berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali belum sepenuhnya dilaksanakan atau difahami berbeda oleh pengadilan.

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, meminta seluruh jajaran pengadilan memedomani ketentuan-ketentuan tersebut dalam memproses pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. Sebagian besar ketentuan yang ditegaskan kembali oleh Panitera MA dalam suratnya tersebut bersumber dari rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Berikut ini ketentuan selengkapnya yang ditegaskan kembali oleh surat Panitera Nomor 735/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 26 April  2024, sebagai berikut:

  1. Pengadilan tingkat pertama harus melakukan penyumpahan dan membuat berita acara sumpah terhadap penemuan alat bukti tertulis yang diajukan sebagai novum oleh pemohon peninjauan kembali atau yang menemukan novum sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tanpa harus menilai alat bukti tersebut  memenuhi  syarat  novum  atau  (SEMA Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan).
  2. Terhadap permohonan peninjauan kembali, pengadilan tingkat pertama hanya berwenang menilai aspek formalitas yakni tenggang waktu pengajuan dan waktu penyampaian memori/alasan-alasan peninjauan kembali. Pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai aspek substansi alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana  ditentukan dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Penilaian terhadap substansi alasan peninjauan kembali merupakan kewenangan majelis hakim peninjauan kembali;(SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan).
  3. Permohonan peninjauan kembali lebih dari sekali dapat diterima hanya dengan alasan adanya dua putusan yang saling bertentangan baik dalam perkara perdata, pidana, agama, maupun TUN. Terhadap permohonan tersebut, pengadilan tidak berhak menilai ada atau tidaknya pertentangan dua putusan tersebut. Kewenangan pengadilan hanya menilai aspek formalitas tenggang waktu pengajuan dan waktu penyampaian memori/alasan-alasan peninjauan kembali. (SEMA Nomor 10 Tahun 2009 jo SEMA Nomor 4 Tahun 2016 jo SEMA Nomor 3 Tahun 2018).
  4. Permohonan peninjauan kembali dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama, harus disertai fotokopi sah akta cerai dalam  berkas perkara permohonan tersebut, kecuali pada saat diajukan  belum diterbitkan akta cerai (SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan).
  5. Untuk permohonan peninjauan kembali lebih dari sekali sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009 jo SEMA Nomor 4 Tahun 2016, wajib menyertakan Putusan Pengadilan  berkekuatan hukum tetap yang dianggap bertentangan tersebut dan  relas pemberitahuan putusan yang terakhir dan dianggap bertentangan. (Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2196/PAN/HK.00/11/2023 tanggal 2 November 2023). [an]