Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

FCA : Pengaduan Terhadap Isi Putusan Bukan Ranah Judicial Complaint

Brisbane| Kepaniteraan.mahkamahagung.go. (4/10)

Kegiatan magang  tiga orang hakim yustisial  MA di Federal Court tahap kedua dimulai hari ini, Kamis (4/10).  Bidang yang menjadi perhatian pada hari pertama ini adalah persoalan Judicial Complaint. Untuk mengelaborasi topik ini diadakan presentasi dari  peserta magang dan pihak Federal Court. Bambang Heri Mulyono menyajikan presentasi tentang  Judicial Complain di Mahkamah Agung.  Selanjutnya, pihak FCA juga menyampaikan paparan mengenai judicial complain yang berlaku di FCA. Presentasi FCA ini disampaikan langsung oleh CEO Federal Court of Australia, Warwick Soden.

Meskipun rangkaian kegiatan magang secara formal dimulai hari ini,  namun sejak dua hari sebelumnya peserta magang dilibatkan dalam serangkaian pertemuan yang menjadi bagian dari kegiatan penandatanganan MoU. Bahkan, pada hari Selasa (2/10) dalam pertemuan delegasi Indonesia dan Australia, diadakan sesi khusus laporan kegiatan magang periode pertama, yang dipresentasikan oleh Bambang Heri Mulyono dan Asep Nursobah.

Dalam presentasi Warwick, tergambar bahwa Pengadilan Federal Australia  membuka pintu yang sangat luas  terhadap judicial complaint. Hal ini nampak dari dibukanya  berbagai media kepada publik untuk mengajukan pengadulan, yaitu langsung kepada petugas pengadilan, melalui telepon, melalui surat,  secara elektronik menggunakan website pengadilan, atau menggunakan surat elektronik. Bahkan, jika yang akan mengajukan pengaduan itu memiliki gangguan pendengaran atau bicara, Pengadilan Federal Australia menyediakan protokol khusus. Bukan hanya itu, FCA pun memberikan solusi bagi pihak pengadu yang memerlukan jasa penerjemah.



Meski FCA membuka pintu selebar-lebarnya terhadap judicial complaint, namun pengaduan yang “anonymous” tidak akan ditanggapi.   Si Pengadu harus melengkapi nama,  alamat, nomor kontak yang bisa dihubungi dan rincian  pengaduan, termasuk nomor perkara, jika yang diadukan mengenai penyelesaian perkara.

Pengaduan Terhadap Isi Putusan Bukan Ranah Judicial Complaint

Kendati FCA membuka pintu yang sangat luas terhadap pengaduan, tidak semua hal bisa diasampaikan melalui jalur pengaduan.  “ Prosedur judicial complain tidak dapat digunakan apabila substansi pengaduan menyangkut anggapan bahwa putusan pengadilan tidak benar dan tidak adil atau apabila hakim/panitera tidak menangani perkara sesuai hukum acara yang baik”, kata Warwick Soden mengutip prosedur judicial complain yang juga dipublish di website FCA.

Jika para pihak tidak  setuju dengan putusan yang dijatuhkan, kata Warwick,  mekanisme yang harus dilakukan oleh yang bersangkutan adalah melakukan upaya hukum banding. Meski demikian, untuk melakukan upaya hukum banding, dalam beberapa kasus memerlukan prosedur izin banding.

Setelah presentasi mengenai judicial complain, dilanjutkan dengan paparan Governance Arrangements in the Supreme Court yang disampaikan oleh Subur Minan Saibi. Presentasi ini mengakhiri kegiatan magang hari pertama.  Dijadwalkan pihak FCA akan menyampaikan presentasi mengenai topik yang sama esok hari.

Dalam kedua presentasi ini selain peserta magang, hadir pula Tim dari JRTO yaitu  Wiwiek Awiati, Aria Sujudi, Desita Sari, Nicola Colbran , Binziad Khadafi dan Dodi Kusardianto. Tiga orang yang disebut terakhir ini adalah dari AIPJ/AusAid. Sementara dari FCA  hadir Justice Grey, Sia Lagos, dan Andrea Jarrot.