Berita Kegiatan
Panitera MA : “Apabila terjadi Gangguan Layanan, Pembayaran Biaya Perkara Dapat Menggunakan Real Account”
JAKARTA | (28/6) - Sejak tahun 2017, Kepaniteraan MA mewajibkan pengiriman biaya perkara kasasi/ peninjauan kembali dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri (rogatory) melalui virtual account. Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Namun, jika virtual account dapat dibuat karena ada gangguan sistem atau jaringaan komunikasi, maka pembayaran biaya perkara dapat dilakukan melalui real account. Ketentuan ini tercantum dalam angka 6 surat Panitera MA tersebut. Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru...
Prosedur Berperkara
Penegasan Ulang Beberapa Ketentuan Terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali
JAKARTA | (30/42024) - Panitera Mahkamah Agung menegaskan ulang beberapa ketentuan terkait pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali. Hal...
Inilah Dokumen Elektronik Yang Wajib Disertakan dalam Pengajuan PK Kedua
JAKARTA | (3/11/2023) - Permohonan Peninjauan Kembali yang Kedua (lebih dari sekali), berdasarkan SEMA 10/2009 jo SEMA 4/2016 dimungkinkan secara...
Mulai 1 Juni 2023, Permohonan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/PK Wajib Diajukan Secara Elektronik
JAKARTA | (20/5) Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan apabila mengajukan permohonan...
Layanan VA Sudah Kembali Normal, Pembayaran Biaya Kasasi/PK dan Biaya Rogatori Wajib Menggunakan Virtual Account
JAKARTA | (19/05) - Merespons gangguan layanan perbankan pada Bank Syariah Indonesia pekan lalu, Panitera MA mengeluarkan kebijakan darurat terkait...
Untuk Sementara, Bayar Biaya Kasasi/PK Menggunakan “Real Account”
JAKARTA | (15/5) - Gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia berdampak pada tidak aktifnya pembayaran kasasi/peninjauan kembali yang menggunakan...
Pintu Peninjauan Kembali oleh Jaksa/Penuntut Umum Telah Ditutup Rapat
JAKARTA | (18/4) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 mengakhiri polemik gegara Pasal 30C huruf h UU Nomor 11...
Reformasi Birokrasi Kepaniteraan MA
Mengawali 2024, Seluruh Aparatur Kepaniteraan MA Tanda Tangani Pakta Integritas
JAKARTA | (04/03/2024) Mengawali tahun 2024, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan pembinaan sekaligus penandatanganan pakta integritas...
Kinerja Penanganan Perkara
TERTINGGI DALAM SEJARAH, 90,32% PERKARA DIMINUTASI KURANG DARI 3 BULAN
Problematika minutasi perkara Mahkamah Agung laksana benang kusut. Perlu upaya maksimal untuk meluruskannya. Data statistik penyelesaian minutasi...
Seputar Kasasi/PK Elektronik
Sosialisasikan Kasasi/PK secara Elektronik di Surabaya, MA Mendapat Masukan Berharga
Surabaya | (11/06/2024) Tim Sosialisasi Kasasi/PK secara Elektronik Mahkamah Agung mendapat respons yang luar biasa positif dari peserta...
Data Terkini Upaya Hukum Elektronik Yang Diterima MA: Kasasi 348 Perkara, PK 9 Perkara
JAKARTA | (10/6) - Sejak diberlakukan mulai 1 Mei 2024, MA telah menerima 357 upaya hukum elektronik yang terdiri atas 348 perkara kasasi dan 9...
Sosialisasi untuk Pengadilan se-Kalsel dan Kalteng, Panitera MA Kupas Berbagai Persoalan Implementasi Kasasi/PK Elektronik
JAKARTA | (6/6) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, memimpin langsung sosialisasi pengajuan kasasi/PK elektronik untuk pengadilan se-wilayah...
Ketua PT Riau, Ketua PTA Pekanbaru, dan Ketua PTA Padang Kompak Nyatakan Kesiapannya Mengawal Implementasi Kasasi/PK secara Elektronik
Pekanbaru | (06/06/2024) Ketua PT Riau, Siswandriyono, Ketua PTA Pekanbaru, Syahril, dan Ketua PTA Padang, Abd Hamid Pulungan, menyatakan siap...
Mengukir Sejarah, Inilah Perkara Kasasi Pertama Yang Diperiksa dan Diputus Secara Elektronik
JAKARTA | (5/6) - Sebagaimana diberitakan pada Jum’at (31/5), pekan lalu, Mahkamah Agung telah menerima 165 permohonan kasasi secara elektronik....
MA Telah Menerima 165 Permohonan Kasasi Elektronik,Panitera MA Ingatkan Pengadilan Perketat QC
Jakarta | (31/5) - Per hari Jum’at (31/5), kebijakan pengajuan kasasi/PK elektronik genap berusia satu bulan. Selama periode 1 bulan pemberlakuan...